SURAT PERJANJIAN PINJAMAN


SURAT PERJANJIAN PINJAMAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1.  Nama                                            :  __________________________________
      Umur                                            :  __________________________________
      Pekerjaan                                     :  __________________________________
      No. KTP / SIM                           :  __________________________________
      Alamat                                         :  __________________________________
      Telepon                                       :  __________________________________

Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.  Nama                                            :  __________________________________
      Umur                                            :  __________________________________
      Pekerjaan                                     :  __________________________________
      No. KTP / SIM                           :  __________________________________
      Alamat                                         :  __________________________________
      Telepon                                       :  __________________________________


Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan, bahwa:
a.      PIHAK PERTAMA telah benar-benar dan sah mempunyai utang uang karena pinjaman  kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. 23.000.000,-) (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah )].
b.      PIHAK  PERTAMA  mengakui  telah  menerima  jumlah  uang  tersebut  secara lengkap  dari  PIHAK  KEDUA  sebelum  penandatanganan  Surat  Perjanjian  ini dengan tanda bukti penerimaan terlampir.
c.      PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA.
d.      Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur sebagai berikut:

Pasal 1
ANGSURAN PEMBAYARAN

1.      PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar Pinjaman uang sebesar                  (Rp. 23.000.000,-) (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah). Dengan batas waktu pembayaran/pengembalian pinjaman pada 31 Januari 2012.

Pasal 2
BUNGA

PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, hingga keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA sesuai jumlahnya dengan banyaknya uang pinjaman asli PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3
CARA PEMBAYARAN

Cara pembayaran utang PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan cara:
1.    Langsung  membayarkan  uang  angsuran  tersebut  kepada  PIHAK  KEDUA  di rumah kediaman PIHAK KEDUA.
2.    Melalui nomor rekening PIHAK KEDUA pada Bank ________________
 dengan nomor rekening: ___________________________ Dalam hal ini tanggal  penyetoran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas dan PIHAK PERTAMA memberitahukan melalui nomer telepon PIHAK KEDUA yang memberitahukan bahwa PIHAK PERTAMA                            telah melaksanakan pembayarannya. kepada PIHAK KEDUA. Tanggal pembayaran tersebut harus sesuai dengan perjanjian ini.


Pasal 4
PELANGGARAN

Apabila  PIHAK  PERTAMA  lalai  atau  melakukan  pelanggaran  dari  Pasal  1  Surat Perjanjian  ini,  maka  PIHAK  KEDUA  berhak  menagih  sebagian  atau  keseluruhan jumlah utang PIHAK  PERTAMA dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah   gagal   memenuhi   kewajibannya   dalam   perjanjian   ini   tanpa   perlu   dibuat pernyataan untuk itu.
Yang dimaksudkan dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah:
1.      PIHAK  PERTAMA  mengabaikan  kewajibannya  sesuai  dengan  bunyi Surat Perjanjian Pasal 1 dan Pasal 3 yang telah disepakatinya.
2.      Cara  pembayaran  PIHAK  PERTAMA  tidak  sesuai  dengan  cara  pembayaran sesuai yang telah disepakati sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini.
3.      Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA melewati jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati sesuai Pasal 1 ayat 2 Surat Perjanjian ini.


Pasal 5
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1.      PIHAK  PERTAMA  dan  PIHAK  KEDUA  yang  telah  mengikatkan  diri  dalam perjanjian utang-piutang ini telah           bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
2.      Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian  yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk  menempuh upaya  hukum dengan  memilih domisili pada  ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan segala akibatnya.


Pasal 6
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

....................................., ............................................................................................2012

PIHAK PERTAMA                                                                PIHAK KEDUA




_____________________________                                                                ______________________________



KWITANSI PELUNASAN

Sudah terima dari    : ________________________________________________________
Jumlah Uang             : ________________________________________________________
Terbilang                   : ________________________________________________________
Buat Pembayaran     : ________________________________________________________
                                      ________________________________________________________

Pihak Kedua


______________________
Pihak Kedua


________________________

Download File

0 komentar: