SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG


Kami yang bertanda tangan di bawah ini;

I.  Nama  :  
  Umur  :  
  Pekerjaan  :  
  Alamat  :  
  
−  Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut ;---------------------------

----------------------------------------PIHAK PERTAMA---------------------------------------

      
II.  Nama  :  
  Umur  :  
  Pekerjaan  :  
  Alamat  :  
  
−  Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut ;--------------------------------------

-------------------------------------------PIHAK KEDUA----------------------------------------

Bahwa  pihak  kedua  bermaksud  hendak  meminjam  sejumlah  uang  dari  pihak
pertama, ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Selanjutnya  kedua  pihak  telah  bersepakat  dan  semufakat  untuk  mengadakan
perjanjian  hutang  piutang  mengenai  uang  di  maksud  di  atas,  yang  diatur  serta
dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut:--------------

---------------------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------------------
Besaran nilai hutang piutang

(1)  Nilai  perjanjian  hutang  piutang  yang  disepakati  oleh  kedua  pihak  adalah  uang
sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). --------------------------------------
(2)  Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan pihak pertama kepada pihak kedua
setelah  sebelumnya  dilakukan  penandatanganan  kuitansi  tanda  terima
bermaterai  senilai  Rp.  6.000,00  (enam  ribu  rupiah)  yang  disiapkan  oleh  pihak
kedua. -------------------
(3)  Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1,maka pihak pertama dan pihak kedua
menandatangani  surat  perjanjian  hutang  piutang  yang  dibuat  rangkap  dua
bermaterai  senilai  Rp.  6.000,00  (enam  ribu  rupiah)  yang  disiapkan  oleh  pihak
kedua  di  mana  masing-masing  mempunyai  kekuatan  hukum  yang  sama  dan
berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak. ---------------------------------------------

---------------------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------------------
Jangka waktu pelunasan

(1)  Hutang  piutang  ini  berlaku  untuk  waktu  50 (limapuluh) bulan,  terhitung  mulai
tanggal ........................ sampai dengan .......................................----------------------
(2)  Apabila  dalam  jangka  waktu  tersebut  pihak kedua  belum dapat mengembalikan
seluruh pinjaman kepada pihak pertama, maka pihak pertama dapat memberikan
toleransi  pembayaran  maksimal  3  (tiga)  bulan  dari  tanggal  terakhir  yang
tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi pihak kedua.

---------------------------------------------------- Pasal 3 -------------------------------------------------
Cara pembayaran

(1)  Pihak  Pertama  dan  Pihak  Kedua  telah  sepakat  bahwa  pembayaran  pinjaman
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan dengan cara angsuran sebanyak
Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) per bulan. -------------------------------------------------- 
(2)  Pihak Pertama dan Pihak Kedua juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan
kedua  belah  pihak maka  pembayaran  dilakukan melalui  mekanisme  transfer  ke
rekening BCA dengan nomor ..................... atas nama Pihak Pertama. --------------
(3)  Terkait  dengan  kegiatan  ayat  2  pasal  3,  untuk  setiap  kali  pihak  kedua
mentransfer angsuran ke nomor rekening dimaksud maka harus mengumpulkan
struk/  bukti  transfernya  sebagai  bukti  pembayaran  yang  sah.  Kumpulan  bukti
transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada pihak pertama pada saat
akhir  pelunasan  hutang  untuk  ditandatangani  dan/atau  distempel  lunas  oleh
pihak pertama. Sedangkan yang asli disimpan oleh pihak kedua. --------


------- Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya. -------







Nama Jelas 
Pihak Pertama
 



Nama Jelas
Pihak Kedua

Download File :

0 komentar: