SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL
Pada
hari ini (___________) tanggal (
___________________________________) telah
diadakan perjanjian jual
beli yang
ditandai dengan penandatanganan Surat Perjanjian, antara:
1.
Nama :
_________________________________________________ Umur :
_________________________________________________
Pekerjaan :
_________________________________________________
Alamat :
_________________________________________________
Nomer KTP / SIM : _________________________________________________
Telepon : ________________________________________________
Dalam hal
ini bertindak atas nama diri
pribadi yang selanjutnya
disebut PENJUAL
2. Nama :
_________________________________________________ Umur :
_________________________________________________
Pekerjaan :
_________________________________________________
Alamat :
_________________________________________________
Nomer KTP / SIM :
_________________________________________________
Telepon :
________________________________________________
Dalam hal
ini bertindak atas nama diri
pribadi yang selanjutnya
disebut PEMBELI
Kedua
belah pihak bersepakat
untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11
(sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menerangkan telah membeli dan menerima penyerahan dari PENJUAL berupa:
a. Nama :
_________________________________________
b.
Jenis kendaraan : _________________________________________
c. Merek / Type :
_________________________________________
d.
Tahun pembuatan : _________________________________________
e. Nomor Polisi : _________________________________________
f. Nomor BPKB : ________________________________________
g. Nomor rangka : ________________________________________
h. Nomor mesin : ________________________________________
i. Warna
: _________________________________________
j. Kondisi barang : ________________________________________
Untuk selanjutnya
disebut KENDARAAN.
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN
yang
telah disepakati kedua
belah pihak adalah Rp.
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat
dan ketentuan yang
juga
telah disepakati PENJUAL, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar
Rp.
yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatanganan surat perjanjian
ini.
Pasal 4
JAMINAN
Ayat 1
PENJUAL
memberikan
jaminan bahwa KENDARAAN yang dijualnya adalah milik sahnya sendiri,
tidak
ada
orang
atau
pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya belum pernah dijual atau dipindahkan haknya,
atau dijaminkan kepada orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun
juga.
Pasal 5
PENYERAHAN
KENDARAAN
Ayat 1
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI setelah itandatanganinya surat perjanjian ini.
Ayat 2
Buku BPKB
(Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
masih
tetap berada di
tangan PENJUAL hingga PEMBELI melunasi
keseluruhan pembayarannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Ayat 1
Status
kepemilikan
KENDARAAN masih tetap berada di tangan PENJUAL hingga
PENJUAL menerima keseluruhan
uang pembayaran dari PEMBELI
Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jika PENJUAL telah menerima lunas
pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan
BPKB ( Buku Pemilik
Kendaraan Bermotor) KENDARAAN tersebut.
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Selama dalam
pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung
jawab penuh atas
KENDARAAN.
Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang
diderita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI
tetap diharuskan
membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang
belum tercantum dalam perjanjian ini akan
diselesaikan
secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal
10
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi
perselisihan
dan tidak bisa
diselesaikan secara kekeluargaan
atau musyawarah
untuk mufakat,
kedua belah pihak
bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri ------ ).
Pasal
11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) dengan dibubuhi materei
secukupnya yang berkekuatan hukum
yang sama
yang
masing-masing dipegang PENJUAL dan
PEMBELI dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Dibuat di :
Tanggal :
PENJUAL PEMBELI
-------------------------
------------------------
SAKSI-SAKSI:
---------------------------
---------------------------
0 komentar:
Post a Comment